Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pelaksanaan Fungsi Moderator.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1. | M.70HMS00.002.1 | Merancang Analisis Media Konvensional |
| 2. | M.70HMS00.003.1 | Merancang Analisis Media Digital |
| 3. | M.70HMS00.005.3 | Melaksanakan Riset Formatif |
| 4. | M.70HMS00.006.1 | Melaksanakan Analisis Media Konvensional |
| 5. | M.70HMS00.007.3 | Melaksanakan Analisis Media Digital |
| 6. | M.70HMS00.025.3 | Menyusun Taktik Komunikasi |
| 7. | M.70HMS00.015.1 | Menyusun Strategi Reaktif |
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pelaksanaan Fungsi Moderator, atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pelaksanaan Fungsi Moderator minimal 1 tahun secara berkelanjutan.