PELAKSANAAN FUNGSI MODERATOR

Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pelaksanaan Fungsi Moderator. 

No Kode Unit Judul Unit
1. M.70HMS00.002.1 Merancang Analisis Media Konvensional
2. M.70HMS00.003.1 Merancang Analisis Media Digital
3. M.70HMS00.005.3 Melaksanakan Riset Formatif
4. M.70HMS00.006.1 Melaksanakan Analisis Media Konvensional
5. M.70HMS00.007.3 Melaksanakan Analisis Media Digital
6. M.70HMS00.025.3 Menyusun Taktik Komunikasi
7. M.70HMS00.015.1 Menyusun Strategi Reaktif
Persyaratan Dasar:
  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pelaksanaan Fungsi Moderator, atau
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pelaksanaan Fungsi Moderator minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
Daftar sertifikasi

Kontak Kami

Jl. Jagir Wonokromo 100, Pertokoan Mangga Dua Blok A7/02 Lt.3, Surabaya - Jawa Timur - 60244
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00
Sabtu: 08:00 - 14:00
Minggu / Hari Besar: Libur

Peta Lokasi