Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pelaksanaan Kehumasan.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1. | M.70HMS00.037.3 | Melaksanakan internal relations |
| 2. | M.70HMS00.001.1 | Merancang riset formatif |
| 3. | M.70HMS00.017.3 | Menyusun rencana program komunikasi kehumasan |
| 4. | M.70HMS00.020.3 | Membuat publikasi umum (general publication) |
| 5. | M.70HMS00.021.1 | Membuat komunikasi langsung bermedia (directmail communication) |
| 6. | M.70HMS00.028.3 | Melaksanakan special event |
| 7. | M.70HMS00.049.3 | Menyusun laporan hasil monitoring kegiatan kehumasan |
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pelaksanaan Kehumasan, atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pelaksanaan Kehumasan minimal 1 tahun secara berkelanjutan