PELAKSANAAN MEDIA KEHUMASAN

Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pelaksanaan Media Kehumasan. 

No Kode Unit Judul Unit
1. M.70HMS00.002.1 Merancang analisis media konvensional
2. M.70HMS00.003.1 Merancang analisis media digital
3. M.70HMS00.001.1 Merancang riset formatif
4. M.70HMS00.011.1 Menyusun laporan hasil analisis media digital
5. M.70HMS00.019.3 Menyusun naskah kehumasan
6. M.70HMS00.022.1 Membuat konten media elektronik
7. M.70HMS00.023.1 Membuat konten media digital
8. M.70HMS00.024.1 Membuat konten media publikasi berbayar
9. M.70HMS00.029.1 Melaksanakan komunikasi melalui media sosial resmi organisasi
Persyaratan Dasar:
  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pelaksanaan Media Kehumasan, atau
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pelaksanaan Media Kehumasan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
Daftar sertifikasi

Kontak Kami

Jl. Jagir Wonokromo 100, Pertokoan Mangga Dua Blok A7/02 Lt.3, Surabaya - Jawa Timur - 60244
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00
Sabtu: 08:00 - 14:00
Minggu / Hari Besar: Libur

Peta Lokasi