Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pelaksanaan Media Kehumasan.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1. | M.70HMS00.002.1 | Merancang analisis media konvensional |
| 2. | M.70HMS00.003.1 | Merancang analisis media digital |
| 3. | M.70HMS00.001.1 | Merancang riset formatif |
| 4. | M.70HMS00.011.1 | Menyusun laporan hasil analisis media digital |
| 5. | M.70HMS00.019.3 | Menyusun naskah kehumasan |
| 6. | M.70HMS00.022.1 | Membuat konten media elektronik |
| 7. | M.70HMS00.023.1 | Membuat konten media digital |
| 8. | M.70HMS00.024.1 | Membuat konten media publikasi berbayar |
| 9. | M.70HMS00.029.1 | Melaksanakan komunikasi melalui media sosial resmi organisasi |
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pelaksanaan Media Kehumasan, atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pelaksanaan Media Kehumasan minimal 1 tahun secara berkelanjutan