Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam pekerjaan pelayanan prima.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1. | M.70HMS00.013.1 | Memetakan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) |
| 2. | M.70HMS00.016.1 | Menyusun Strategi Pesan |
| 3. | M.70HMS00.039.1 | Melaksanakan Customer Relations |
| 4. | BHS.IS01.011.01 | Menggunakan Strategi Komunikasi Tingkat Terampil/Using Intermediate Communication Strategy |
| 5. | BHS.IS02.001.01 | Menerima dan Menyampaikan Pesan Telepon/Taking and Giving Messages by Telephone |
| 6. | BHS.IS03.004.01 | Menangani Keluhan/ Handling Complaints |
| 7. | P.85SOF00.004.1 | Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Memecahkan Masalah dan Mencari Solusi |
| 8. | P.85SOF00.019.1 | Mengembangkan Kemampuan Bekerja Sama dalam Tim |
| 9. | P.85SOF00.006.1 | Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja |
| 10. | P.85SOF00.014.1 | Meningkatkan Kualitas Penampilan Prima |
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan bidang Pelayanan Prima, atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan Pelayanan Prima minimal 2 tahun secara berkelanjutan