PENGELOLAAN KOMUNIKASI PERUSAHAAN

Kompetensi ini berkaitan dengan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kegiatan jasa lainnya dalam peluang kerja di sektor Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan dalam Pengelolaan Komunikasi Perusahaan. 

No Kode Unit Judul Unit
1. M.70HMS00.005.3 Melaksanakan riset formatif
2. M.70HMS00.008.1 Melaksanakan analisis big data
3. M.70HMS00.013.1 Memetakan pemangku kepentingan (stakeholders)
4. M.70HMS00.014.1 Menyusun strategi proaktif
5. M.70HMS00.015.1 Menyusun strategi reaktif
6. M.70HMS00.017.3 Menyusun rencana program komunikasi kehumasan
7. M.70HMS00.041.3 Melaksanakan Pengelolaan Isu
8. M.70HMS00.042.3 Melaksanakan Pengelolaan Opini Publik
9. M.70HMS00.024.1 Melaksanakan Publikasi melalui Media Berbayar
10. M.70HMS00.019.3 Menyusun naskah kehumasan
11. M.70HMS00.031.3 Melaksanakan media relations
Persyaratan Dasar:
  • Pendidikan minimal D3
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi relevan dengan Pengelolaan Komunikasi Perusahaan, atau
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja pada pekerjaan bidang Pengelolaan Komunikasi Perusahaan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
Daftar sertifikasi

Kontak Kami

Jl. Jagir Wonokromo 100, Pertokoan Mangga Dua Blok A7/02 Lt.3, Surabaya - Jawa Timur - 60244
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00
Sabtu: 08:00 - 14:00
Minggu / Hari Besar: Libur

Peta Lokasi